Hamili Cucunya yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan Bayi, Kakek Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Seorang kakek di Belinyu Kabupaten Bangka tega mencabuli cucunya yang baru berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi
Orang tua korban sangat terpukul ketika tahu anaknya melahirkan bayi, padahal sang anak belum menikah.
Saat itulah orang tua korban memaksa korban untuk menyebut identitas pria yang telah menghamilinya. Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap. Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.
Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). Selanjutnya, JPU Cabjari Belinyu melanjutkan perkara hingga sidang di PN Sungailiat Bangka.
(bangkapos/ferylaskari).
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kakek Hamili Cucu Hingga Melahirkan Bayi, Jaksa Tuntut 13 Tahun Pejara, https://bangka.tribunnews.com/2019/10/22/kakek-hamili-cucu-hingga-melahirkan-bayi-jaksa-tuntut-13-tahun-pejara.