Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bergerak Usut Video 'Panas' Diduga Dosen dan Mahasiswa di Bandung

Kepolisian bergerak mengusut kasus video panas pria dan wanita di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Perbuatan menyebarkan konten asusila dilarang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Jika Tito Karnavian Jadi Menteri di Kabinet Jokowi, 4 Jenderal Ini Disebut Berpeluang Jadi Kapolri

Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.

Belum diketahui keseluruhan video tersebut.

Apakah adegan direkam sendiri oleh seseorang atau direkam sembunyi-sembunyi pihak lain.

Belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana‎ tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Video Mesum Diduga Dosen Lawan Mahasiswi di Bandung, Detik 56 Ngobrol Bahasa Sunda, Polisi Bergerak 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved