Bidan dan Dokter sebagai Pasangan Selingkuh Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, melakukan pendalaman.
Editor:
Willem Jonata
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka