Sabtu, 4 Oktober 2025

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang sebagai tersangka kasus gratifikasi.

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Menurut Longser, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ojang yakni bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara hal-hal memberatkan, lanjut dia, ialah terdakwa Ojang selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.

Sementara itu, terdakwa Ojang Sobandi menyatakan dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dan dirinya enggan mengungkap lebih banyak tentang kasus korupsi yang menjeratnya.

"Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan," kata Ojang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Subang Divonis 8 Tahun Penjara"

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved