Sabtu, 4 Oktober 2025

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang sebagai tersangka kasus gratifikasi.

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

"Jadi kami menduga ada pungutan-pungutan yang dikumpulkan tersangka HTS dan Bupati Subang saat itu, terkait pengangkatan CPNS daerah," kata dia.

Selain itu, Heri Tantan juga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer sejak April 2019.

Heri Tantan mengiming-imingin tenaga honorer itu akan menjadi CPNS untuk K2 untuk rekrutmen CPNS yang dilakukan pada April 2016.

Dana gratifikasi juga diduga terkait seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang.

KPK menduga, sebagian uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan.

"Jadi tidak semua semua diberikan pada Ojang Suhandi. Uang yang diberikan pada Ojang Suhandi sebesar Rp 1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu," kata Febri.

Sebagian lagi, digunakan oleh Heri Tantan untuk membeli aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, senilai Rp 2,44 miliar.

"Sisanya ada yang digunakan keperluan seketika Bupati Subang dan kepentingan pribadi tersangka," kata dia.

Diketahui, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan KPK dalam OTT di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4/2016).

Ojang diduga memberikan suap Rp 528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

Ojang bersama mantan kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.

Atas kasus ini, Ojang divonis delapan tahun penjara atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK menuntut Ojang dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Majelis hakim memandang Ojang Sohandi telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Kemudian juga melanggar Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved