Bayi Meninggal Saat Dititipkan, Pemilik TPA Princess House Childcare Divonis 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar divonis 3 dan 3,5 tahun.
Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orang tuanya di TPA yang beralamat di Jalan Badak Sari I, Denpasar.
Terhadap putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir.

Demikian pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal senada.
Putusan majelis hakim untuk terdakwa Listiani lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan tim jaksa.
Ia sebelumnya dituntut empat tahun penjara.
Kasus ini berawal pada Kamis, 9 Mei 2019, saat itu Anggara menitipkan kedua anaknya K dan ENA.
Namun saat akan dijemput pada sore hari, ENA meninggal dunia.
Diduga ada kesalahan dan kelalaian pengawasan pada korban.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Si Ayah Belum Terima Kematian Sang Anak, Terdakwa Kasus Bayi Meninggal di TPA Divonis 3 & 3,5 Tahun