Sabtu, 4 Oktober 2025

Bayi Meninggal Saat Dititipkan, Pemilik TPA Princess House Childcare Divonis 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar divonis 3 dan 3,5 tahun.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa Listiani alias Tina (kanan) hanya bisa menangisi nasibnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/9/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar divonis berbeda.

Pemilik TPA divonis 3 tahun, sedangkan pegawainya 3,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, ayah bayi yang meninggal itu menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim, meskipun masih belum bisa menerima kepergian sang anak.

Menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, ayah korban, Andika Angga mengatakan, mempercayakan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Tentunya apa yang telah diputuskan, itu sudah yang terbaik dan seadil-adilnya. Jadi saya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang," ucapnya ditemui setelah sidang, Rabu (2/10/2019).

Ditanya apakah sudah ada upaya damai dari terdakwa, dia menyatakan hingga saat ini dari kedua terdakwa belum ada itikad mengajukan damai.

"Perdamaian sampai saat ini belum ada, karena proses hukum kan sudah berjalan. Komunikasi secara resmi dari pihak terdakwa ke saya tidak ada," ujar Andika yang didampingi kedua orang tuanya.

Polresta Denpasar merilis kasus kematian bayi berusia tiga bulan di TPA Princess House Childcare, Senin (13/5/2019). Polisi sudah tetapkan dua tersangka.  TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Polresta Denpasar merilis kasus kematian bayi berusia tiga bulan di TPA Princess House Childcare, Senin (13/5/2019). Polisi sudah tetapkan dua tersangka. TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Apakah pihak keluarga korban sudah memaafkan kedua terdakwa?

"Secara pribadi kami masih tidak terima, karena anak kami sudah meninggal. Tapi yang jelas kami percayakan semuanya pada proses hukum," jawab Andika.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Keduanya dijerat Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca: Cinta Tak Berbalas, Bebby Fey Tergiur Bagian Tubuh Atta Halilintar Ini, Melaney Ricardo Melongo: Ha?

Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati

Baca: Pengakuan Pria yang Suruh Kekasihnya Minum 16 Pil Aborsi, Penjual Obat Ngaku Banjir Untung

Terdakwa Listiani alias Tina (kanan) hanya bisa menangisi nasibnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/9/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa Listiani alias Tina (kanan) hanya bisa menangisi nasibnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/9/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiani alias Tina dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Listiani alias Tina (39) hanya bisa menangisi nasibnya.

Perempuan yang menjadi karyawan di TPA Princess House Childcare divonis lebih tinggi, yakni tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Sedangkan majikannya sekaligus pengelola TPA, Ni Made Sudiani Putri (39) yang menjalani sidang dalam berkas terpisah, divonis tiga tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved