Bayi Meninggal Saat Dititipkan, Pemilik TPA Princess House Childcare Divonis 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar divonis 3 dan 3,5 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar divonis berbeda.
Pemilik TPA divonis 3 tahun, sedangkan pegawainya 3,5 tahun penjara.
Atas vonis ini, ayah bayi yang meninggal itu menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim, meskipun masih belum bisa menerima kepergian sang anak.
Menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, ayah korban, Andika Angga mengatakan, mempercayakan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"Tentunya apa yang telah diputuskan, itu sudah yang terbaik dan seadil-adilnya. Jadi saya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang," ucapnya ditemui setelah sidang, Rabu (2/10/2019).
Ditanya apakah sudah ada upaya damai dari terdakwa, dia menyatakan hingga saat ini dari kedua terdakwa belum ada itikad mengajukan damai.
"Perdamaian sampai saat ini belum ada, karena proses hukum kan sudah berjalan. Komunikasi secara resmi dari pihak terdakwa ke saya tidak ada," ujar Andika yang didampingi kedua orang tuanya.

Apakah pihak keluarga korban sudah memaafkan kedua terdakwa?
"Secara pribadi kami masih tidak terima, karena anak kami sudah meninggal. Tapi yang jelas kami percayakan semuanya pada proses hukum," jawab Andika.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Keduanya dijerat Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca: Cinta Tak Berbalas, Bebby Fey Tergiur Bagian Tubuh Atta Halilintar Ini, Melaney Ricardo Melongo: Ha?
Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati
Baca: Pengakuan Pria yang Suruh Kekasihnya Minum 16 Pil Aborsi, Penjual Obat Ngaku Banjir Untung

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiani alias Tina dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Listiani alias Tina (39) hanya bisa menangisi nasibnya.
Perempuan yang menjadi karyawan di TPA Princess House Childcare divonis lebih tinggi, yakni tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Sedangkan majikannya sekaligus pengelola TPA, Ni Made Sudiani Putri (39) yang menjalani sidang dalam berkas terpisah, divonis tiga tahun penjara.