Minggu, 5 Oktober 2025

Jelang Pelantikan Anggota DPRD Landak Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Menewaskan 2 Korban

Anggota DPRD ini kini ditahan aparat kepolisian karena sudah menghilangkan dua nyawa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Anggota DPRD terpilih Landak menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Anggota DPRD ini kini ditahan aparat kepolisian karena sudah menghilangkan dua nyawa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Penahanan terhadap Astra Pegama dilakukan polisi sehari sebelum pelantikan Astra sebagai anggota DPRD.

Rencananya, hari Senin (31/9/2019) digelar pelantikan anggota DPRD Landak.

Astra Pegama adalah salah satu dari anggota DPRD yang akan dilantik hari ini.

Dua orang tewas dan tiga orang luka parah akibat tertabrak mobil Toyota Fortuner yang dikendarai anggota DPRD terpilih.

Anggota DPRD terpilih yang menabarak lima orang hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil Toyota Fortuner menabrak pengendara motor dan juga warga yang sedang santai di depan rumah.

Baca: Agnez Mo Sibuk Go International, Ini Jawaban Eks Rezky Aditya & Wijin saat Ditanya Kapan Menikah

Sopir mobil Toyota Fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.

"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.

Dijelaskan Kapolres, ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.

Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.

Seperti diketahui, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.

Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.

Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019).
Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI)

"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.

Disampaikan Kapolres, terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, mobil Fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.

Akibatnya, lima orang warga tertabrak. Dua orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang alami patah tangan dan patah kaki.

Baca: Sosok Jenderal Abdelaziz al-Fagham, Pengawal Pribadi Raja Salman yang Ditembak Mati

Korban meninggal dunia akibat ditabrak mobil Fortuner KB 118 AT di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.10 WIB bertambah satu orang.

Sebelumnya, dari kejadian tersebut lima orang tertabrak oleh mobil Fortuner KB 118 AT yang dikendarai oleh Astra Pegama warga Ngabang, dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia anak usia 1 tahun sore itu.

Sedangkan empat korban lagi dilarikan ke rumah sakit Landak dan ada yang dalam kondisi kritis.

Bahkan ada yang sempat dirujuk ke RS di Pontianak untuk pertolongan medis, namun sekitar tengah malam nyawa tidak tertolong.

Korban meninggal dunia atas nama Jamrut jenis kelamin perempuan, yang juga seorang PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.

"Iya, alamarhum adalah Kasubbag Kepegawaian kami," ujar satu diantara pegawai Disdukcapil Landak Anes kepada Tribun.

Diceritakan Anes, almarhum dibawa ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.

"Tapi informasinya belum sampai di RS Antonius sudah meninggal dunia," ceritanya.

Baca: Tukar Kartu ATM Ibu-ibu yang Terganjal di Mesin, Saldo Korban Terkuras Hingga Rp 76 Juta

Kronologis

Kasat Lantas Polres Landak, AKP Gandi Darma Yudanto menerangkan kronologis kecelakaan Fortuner tabrak warga.

Menurut Kasat, kejadian bermula saat mobil fortuner KB 118 AT yang dikendarai AP meluncur dari arah Simpang Keraton Ismahayana, menuju Simpang Jalan Mungguk.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja atau lebih tepatnya di Gang Ulak Imin, pengemudi mobil tiba-tiba kehilangan kesadaran seperti mengalami sakit.

Sehingga mobil yang awalnya berjalan dari arah kiri, langsung berbelok ke arah kanan.

"Saat itu pula, karena jarak dekat, pengendara motor tertabrak," kata Kasat.

Baca: Tanggapi Usulan Pelantikan Presiden Dipercepat, Ali Ngabalin: Bapak Presiden Taat Peraturan

Tak sampai di situ, mobil tersebut juga menabrak warga yang sedang bersantai di depan rumah.

"Sehingga total ada lima yang tertabrak," terang Kasat Lantas.

Selanjutnya oleh anggota Sat Lantas, membawa mobil dan pengendaranya ke Kantor Polisi.

Sedangkan para korban tertabrak dibawa oleh warga ke RSUD Landak.

Sesaat setelah kejadian, satu orang dinyatakan meninggal dunia yakni anak usia 1 tahun berjenis kelamin perempuan.

Sedangkan empat korban lagi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak.

Dari empat korban, ada yang mengalami kritis sehingga terpaksa di rujuk ke RS Soedarso Pontianak atas nama Jamrut (55) jenis kelamin perempuan.

Namun di dalam perjalanan menuju RS Soedarso Pontianak nyawa tidak dapat tertolong.

Dengan demikian, dua orang dinyatakan meninggal dunia atas peristiwa tersebut.

Sedangkan tiga orang lagi menjalani perawatan serius, sebab ada yang mengalami patah kaki dan patah tangan.

Kasat Lantas mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi.

"Termasuk pengemudi mobil, kita ambil keterangannya. Keterangan awal, pengemudi mobil hilang kesadaran saat itu, diduga ada derita sakit," jelas AKP Gandi.

Baca: Mengenang Satia Putra, Bocah Obesitas Karawang yang Meninggal, Ceria Meski Sulit untuk Sekadar Tidur

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pengemudi Fortuner.

"Sopir mobil fortuner atas nama Astra Pegama sudah kita lakukan tes urine, hasilnya negatif. Artinya tidak ada konsumsi obat-obatan terlarang," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, Sabtu (28/9/2019) pagi.

Dijelaskan Kapolres, kehilangan kesadaran yang dialami oleh pengemudi mobil fortuner diduga kuat karena alami sakit.

Sebab beberapa waktu lalu yang bersangkutan ada lakukan pemeriksaan medis ke doker.

"Jadi pengemudi mobil ini ada riwayat sakit, baru berobat ke dokter. Jadi intinya proses hukum laka lantas tetap lanjut," ujar AKBP Ade Kuncoro SIK. (Tribun Pontianak)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sehari Sebelum Pelantikan, Anggota DPRD Ini Ditahan Polisi karena Hilangkan 2 Nyawa

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved