Tak Tahan Ditinggal Istri Jadi TKW ke Malaysia, Seorang Ayah di Cirebon Merudapaksa Anak Gadisnya
Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, tega merudapkasa anak kandungnya sendiri.
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, tega merudapkasa anak kandungnya sendiri.
Perbuatan keji ayah rudapaksa anak kandung itu dilakukan lantaran ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Diketahui, tersangka bernama AS (38), warga Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan korban bernama S (15).
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, akibat ayah rudapaksa anak kandung tersebut, korban mengalami trauma berat dan beberapa kali kabur dari rumah.
Sang anak kabur dari rumah karena enggan pemerkosaan itu terulang kembali.
Suhermanto mengatakan, saat tersangka sedang berada di rumah, korban pun memilih mengamankan diri di lampu merah persimpangan Jalan Raya Otto Iskandardinata, Kabupaten Cirebon.
"Kabur sama adiknya, trauma bila kejadian itu menimpa adiknya. Tapi kalau bapaknya tidak ada, ia kembali ke rumah," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/9/2019).
Suhermanto mengatakan, saat ini korban sedang menjalani proses trauma healing untuk menghilangkan trauma akibat kejadian keji tersebut.
"Korban masih dalam pengawasan kami," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Oktober 2017 tengah malam, korban pada saat itu tengah tidur bersama adiknya.
Namun beberapa saat kemudian, tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka pakaian korban.
Saat itu juga, korban pun terbangun dan kaget, lalu berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak.
Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan mengeluarkan nada ancaman kepada korban.
"Jangan bilang-bilang, kalau tidak dibunuh," kata tersangka kepada korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian kembali merudapaksa korban pada April 2018 di tempat yang sama, yakni di rumahnya, namun dilakukan di kamar tersangka.
Suhermanto mengatakan, kejahatan tersebut berhasil terungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon pada 13 Agustus lalu dan tersangka dibekuk saat berada di rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban tidak sampai hamil, namun mengalami trauma," katanya.
Tersangka AS, mengatakan, kalau terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran sudah lebih dari dua tahun tidak berhubungan badan, karena sang istri bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga.
As menambahkan, kalau menyesali perbuatannya tersebut dan akan secara ikhlas menjalani proses hukum yang diberikan oleh pihak berwajib.
"Karena tidak tahan saya melakukan itu, sangat menyesal," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 2 Tahun Puasa Berhubungan Badan, Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiap Hari Ketakutan, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/27/2-tahun-puasa-berhubungan-badan-ayah-di-cirebon-rudapaksa-anak-kandung-anak-tiap-hari-ketakutan?page=2.