Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Cantik di Palangka Raya
Sosok mayat perempuan tanpa celana itu bernama Ika Prihatiningsih (20) Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Misteri sosok mayat perempuan tanpa celana ditemukan Jalan Sanang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Kalteng akhirnya terungkap.
Sosok mayat perempuan tanpa celana itu bernama Ika Prihatiningsih (20) Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tragisnya cerita mayat permepuan tanap celana ini, pelaku pembunuhan adalah pamannya sendiri, Suwito Widadno (55) yang tinggal satu rumah dengan korban.
Di balik tewasnya Ika Prihatiningsih, ada sejumlah fakta dari kasus pembunuhan ini, disarikan banjarmasinpost.co.id sebagai berikut:
1. Pelaku Paman Korban
Berselang satu hari jajaran Polres Palangkaraya berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan tanpa celana di Jalan Sanang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Kalteng, Minggu (22/9/2019).
Polisi menangkap Suwito Widadno (55) pelaku pembunuhan terhadap Ika Prihatiningsih (20). Pelaku tak lain adalah paman korban sendiri.
Baca: Mahasiswa Naik Kereta Commuterline Demo di Gedung DPR, Petugas Keamanan Siaga di Stasiun Palmerah
Baca: Lima Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa KPK
Baca: Dua Tahun Tak Pulang, Tiba-tiba AR Minta Dinikahi dengan Wanita Bercadar yang Baru Dikenal 2 Minggu
Keduanya tinggal satu tempat di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
2. Diajak Cari Ikan
Penyidik Polres Palangkaraya mengungkap kronologis kejadian penemuan mayat wanita tanpa celana hingga mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Informasi yang diungkapkan pelaku kepada penyidik, terungkap kronologi kejadian hingga terjadi pembunuhan tersebut.
Awalnya, Kamis (29 /9/2019) pelaku Suwito mengajak korban yang masih terhitung merupakan keponakannya untuk mencari ikan. Korban ternyata menurut dan mau ikut mencari ikan.
Suwito kemudian membawa korban ke jalan arah Banjarmasin. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah di Jalan Banteng XXIII No.37 B.
3. Korban mau diperkosa
Keduanya menuju ke tempat kejadian perkara di Jalan Sanang Kelurahan Sebaru Kecamatan Sebangau, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.