Lima Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Handrito Harjono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Handrito Harjono.
Handrito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Penyidik KPK juga memanggil empat saksi lain yakni mantan EVP Operation PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Novianto Herupratomo, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Eddy Porwanto, mantan Executive VP Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Arya Respati Suryono, dan mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Handrito Harjoni.
“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA,” kata Febri.
KPK menetapkan Emirsyah bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD 4 juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp 5,79 miliar.
Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta.
Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD 1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan plat merah tersebut.
Baca: Panduan Transportasi Umum ke Negeri di Atas Awan Banten dari Jakarta
Baca: Dua Tahun Tak Pulang, Tiba-tiba AR Minta Dinikahi dengan Wanita Bercadar yang Baru Dikenal 2 Minggu