Kejaksaan Negeri Garut Kembalikan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Polisi, Ini Kekurangannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.
Dalam undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ada tindak pidana.
Dalam kasus V, penyidik menemukan unsur pidana sehingga menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Selain itu bisa SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) jika tidak cukup bukti. Namun semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," katanya.
Ia menambahkan, SP3 yang dilakukan penyidik diterapkan kepada tersangka A alias Rayya karena telah meninggal dunia.
Terkait dua pelaku lain yang masih buron, pihaknya masih melakukan pencarian.
"Dua orang yang buron ini kayaknya mengikuti perkembangan berita. Tapi masih kami cari dan identitasnya sudah diketahui," ujarnya.
Pengacara V, Budi Rahadian, meminta agar dua pria yang masih buron untuk segera ditangkap.
Pasalnya, kedua orang tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Idealnya memang harus ditangkap. Biar jelas juga soal aksi tersebut berdasar keterangan dari pelaku lain," kata Budi Rahadian.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terkini Kasus Video Vina Garut, Kejaksaan Tunggu Kelengkapan, Ada Kekurangan Berkas, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/23/kabar-terkini-kasus-video-vina-garut-kejaksaan-tunggu-kelengkapan-ada-kekurangan-berkas?page=all.