Sabtu, 4 Oktober 2025

Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi

Tim gabungan menemukan barang bukti berupa senjata api AK, peluru sebanyak 300-an butir dan magasin AK.

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berhasil dilumpuhkan, Kamis (19/9/2019) di Pidie Jaya. Saat digeledah rumah, tim gabungan menemukan barang bukti berupa senjata api AK, peluru sebanyak 300-an butir dan magasin AK. 

"Namanya Tun Sir Muhammad Azrul Mukminin Alkahar alias Abu Razak. Dia adalah pimpinan kelompok bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (20/9/2019).

Kombes Ery menjelaskan, jejak Abu Razak dalam kelompok kriminal bersenjata dimulai setelah perdamaian Aceh.

Baca: BREAKING NEWS: 18 Pelaku Pembakar Hutan Ditetapkan Tersangka, Identitas Lengkap Kelompok Asal Kampar

Jauh sebelum itu, pada tahun 1999, Abu Razak sempat bergabung dengan GAM di Wilayah Batee Iliek Bireuen dengan peran memperbaiki/service senjata.

"Tahun 2005 pascaperdamaian RI dengan GAM, Abu Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani," kata Ery.

Di tahun 2008, Abu Razak kata Ery, melakukan tindak pidana intimidasi menggunakan senjata api.

"Dia melarang WNA melakukan aktivitas pertambangan di Aceh Barat. Lalu polisi mengamankannya dan dia menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat," kata Ery.

Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman lalu pulang ke Aceh.

"Saat itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kombes Ery.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK, memperlihatkan barang bukti dan penjelasan kronologi kontak tembak di Trienggadeng, Pidie Jaya, Jumat (20/9/2019). SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK, memperlihatkan barang bukti dan penjelasan kronologi kontak tembak di Trienggadeng, Pidie Jaya, Jumat (20/9/2019). SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS (Serambi Indonesia/Yusmandin Idris)

Selanjutnya, pada Jumat 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh Timur.

Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Abu Razak berhasil diamankan petugas kepolisian tepatnya pada Jumat 10 April 2015.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Polda Aceh karena terlibat kasus kelompok Din Minimi. Dia kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," jelas Kombes Ery.

Mendekam di penjara, Razak kemudian mencari cara agar bisa lolos dari sana.

Benar saja, dua tahun setelah itu, Abu Razak berhasil melarikan diri dari balik jeruji besi, dia kabur tepatnya pada Senin 18 September 2017.

Baca: Polda Jabar Pastikan Perempuan Pemeran Video Mesum Berseragam ASN Statusnya Hanya Korban

"Kemudian dia ditetapkan sebagai DPO Polres Lhokseumawe dengan nomor DPO/81/IX/2018/Reskrim Polres Lhokseumawe," ujar Ery.

Lama tak terdengar kabar, pada Kamis 12 September 2019, tepatnya di Bukit Cerana Gampong Ie Rhob Timu Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Abu Razak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban atas nama Baital.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved