Terlilit Banyak Hutang, Wanita Klaten Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Ibu satu anak menggadaikan mobil tersebut lewat Facebook dan mendapat uang Rp 22 juta dari hasil menggadai mobil yang bukan miliknya
Laporan Wartawan Tribun Jogja Suluh Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polsek Kalasan menangkap perempuan pelaku tindak kejahatan penipuan penggelapan.
LU (25) warga Klaten Jawa Tengah diamankan kepolisian setelah ada laporan bahwa yang bersangkutan melarikan mobil rental.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan Iptu Sutarno saat ditemui Senin (16/9/2019) tidak membantah kejadian tersebut.
Pada tanggal 9 Agustus silam, pihaknya mendapat laporan dari pemilik rental mobil bernama Dharmawan, warga Depok, Sleman bahwa satu unit mobilnya tidak dikembalikan oleh penyewa.
Sutarno menjelaskan, pelaku ini menyewa mobil sejak Juni 2019.
"Semula pelaku menyewa mobil kepada korban dengan biaya Rp 300 ribu per hari. Pelaku ini semula taat dalam membayar uang sewa dua hari sekali," jelasnya pada Tribunjogja.com.
Baca: KRONOLOGI Penemuan Mayat Bayi dalam Kaleng Biskuit di Selokan Mataram Kalasan
Namun sejak tanggal 3 Agustus 2019, pelaku tidak membayar dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.
Merasa bahwa ada mobil rental tersebut disalahgunakan oleh pelaku, maka korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Kalasan, pelaku diketahui keberadaanya di wilayah Malang Jawa timur.
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kalasan berangkat ke Malang Jawa Timur dan berhasil mengamankan pelaku.
"Untuk mobilnya, ternyata digadaikan pelaku di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. dan Saat ini baik pelaku maupun barang bukti mobil sudah berhasil diamankan," imbuhnya.
Saat diinterogasi petugas, ibu satu anak ini mengaku menggadaikan mobil tersebut lewat Facebook.
Ia mendapat uang sejumlah Rp 22 juta dari hasil menggadai mobil yang bukan miliknya itu.
"Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membayar hutang-hutangnya," ungkapnya.
Saat ini pelaku resmi ditahan di Polres Sleman di tahanan khusus perempuan.
Sementara ia dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terlilit Hutang, Ibu Asal Klaten Nekat Gadai Mobil Rental