Pria Asal Garut Bunuh Seorang Nenek Lalu Bakar Jasadnya di Gubuk, Berikut Motif dan Kronologinya
Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AA tega menghabisi nyawa seorang wanita yang sudah renta benama nenek Nenek Iyah (60).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah golok yang dipakai membacok korban.
Sepasang sarung tangan kain warna putih, karung, sepatu bot, topi, dan ranting kayu bekas pembakaran.
Penulis: Firman Wijaksana
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Nenek Dibunuh, Jasadnya Lalu Dibakar, Polres Garut Sudah Kantongi Dugaan Pelakunya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Nenek Iyah Dibunuh Lalu Dibakar, Gara-gara Rp 14 Ribu dan Pelaku Terpaksa Ditembak
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terus Ditagih Utang Rp 14.000, Pemuda di Garut Tega Bunuh Nenek Iyah, Mayatnya Dibakar di Gubuk