Sabtu, 4 Oktober 2025

Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran adalah Pemeran Pria yang Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Terjadi lagi, penyebaran video asusila. Kini berasal dari Sumedang dan pelaku penyebaran terancam 6 tahun penjara. Simak berita selengkapnya di sini

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
grid.id
Ilustrasi - Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran adalah Pemeran Pria yang Kini Terancam 6 Tahun Penjara 

"Dia tidak menolak, cuman tidak jadi terus," papar IAS.

l
Plt Kasubag Humas Polres Sumedang, Iptu Dedi Juhana menunjukkan gambar dari video syur tersebut. (Tribun Jabar/Seli Andina Miranti)

Polisi menyita Bantal berwarna merah muda bercorak daun hitam sebagai barang bukti kasus video asusila yang dilakukan dua warga Kabupaten Sumedang.

Bantal tipis dan seprai Doraemon berwarna biru tersebut diperlihatkan saat rilis kasus video asusila di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan bahwa bantal tersebut merupakan bantal yang ada pada video tak senonoh tersebut.

"Kami amankan barang bukti sesuai yang ada di video, coraknya pun sama, kemudian seprai kita amankan," ujar AKBP Hartoyo.

Baca: Raul Lemos Tersentuh Lihat Video Kemesraan BJ Habibie dan Xanana Gusmao, Singgung soal Ketulusan

Baca: Motif Di Balik Tersebarnya Video Adegan Dewasa Warga Sumedang Terungkap, Pelakunya Pemeran Pria

b
Barang bukti video mesum Sumedang (Tribun Jabar/Seli Andina)

Tak hanya mengamankan bantal dan seprai yang digunakan pada video asusila tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan ponsel milik pelaku.

Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk melakukan adegan suami istri juga digunakan untuk menyebar konten pornografi itu.

Akibat perbuatannya ini, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.

Sedangkan YS , sebelumnya berstatus sebagai saksi kini berstatus sebagai pelapor.

AKBP Hartoyo menjelaskan nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.

v
Pelaku penyebaran video asusila yang diperankan dua warga Kabupaten Sumedang dibekuk polisi di Kertajati, Majalengka, Selasa (10/9/2019). (Tribun Jabar/Seli Andina
)

"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.

Karena meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh IAS saja.

"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.

AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Baca: Video Mesum Perselingkuhan 2 Warga Sumedang, Pemeran Pria dan Wanita Sama-sama Telah Berkeluarga

Baca: 6 Fakta Oknum Kepolisian Lakukan Asusila ke 5 Bocah Perempuan, Beri Uang Sampai Modus Guru Mengaji

(Tribunnews.com/Bunga/ TribunJabar.id/Seli Andina Miranti/Deddi Rustandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved