Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri, Kata Polisi Pelaku Izin ke Ibu Korban dan Direstui
Pria berinisial JP berusia 54 tahun dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri. Ia melakukannya berulangkali dalam kurun 2 tahun.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Diajak Tonton Video
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung.
Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga.
"Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).
Pelaku berinisial AD."Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya.
Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama.
"Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.
Kejadian terjadi pada tahun 2017. Korban diberi iming imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Atas tawaran itu, bocah yang masih SD itu menuruti permintaan ayah tirinya.
Berhasil sekali melakukan perbuatan tercela, AD ketagihan. Kejadian serupa diulanginya. Tidak hanya di rumahnya saja, tetapi juga di kos-kosaan.