Hanya Masalah Sepele Ini, Sukriyadi Tega Lakukan Ini pada Istrinya Sendiri
Tersangka kesal pada istrinya setelah kedua pasangan suami istri itu terlibat perselisihan dalam mengurus anak mareka.
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Sukriyadi tak berkutik saat diamankan di Mapolsek Mariana karena menganiaya istrinya hingga nyaris tewas tahun lalu.
Sukriyadi baru berhasil diciduk setelah ia kembali dari tempat persembunyiannya di Batam.
Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro menjelaskan, tersangka disangkakan menganiaya istrinya, Lina Marlina, Agustus tahun lalu.
Dijelaskan Agus, tersangka kesal pada istrinya setelah kedua pasangan suami istri itu terlibat perselisihan dalam mengurus anak mareka.
"Mereka berdua punya anak berusia 2,5 tahun. Ketika itu istri tersangka mengatakan 'Uruslah sendiri anak kamu'," kata Agus kepada wartawan di Mapolsek Mariana, Rabu (4/9/2019).
Dilanjutkan Agus, mendengar ucapan istri, Sukriyadi tersulut emosinya.
"Tersangka mengaku khilaf dan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menempelkanya ke leher istri sambil mengancam akan menggorok leher istrinya," beber Agus.
Baca: Jenazah TKI Korban Pembunuhan di Taiwan Akan Tiba Hari ini di Bandara Sam Ratulangi
Beruntung korban dapat langsung menepis pisau tersebut, namun meninggalkan luka robek di leher dan tangan korban.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri, diduga ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ia kembali ke Palembang pada akhir Agustus lalu karena mendengar ibundanya sakit.
Mendengar tersangka kembali ke Palembang, anggota Unit Reskrim Polsek Mariana langsung bergerak cepat dan meringkus Sukriyadi di rumahnya di Jalan Sabar Jaya, Lorong Puskesmas, Kecamatan Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (4/9/2019) dinihari.
“Saat mendapat info tersangka kembali, kita langsung perintahkan anggota Unit Reskrim (Polsek Mariana) melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar terang Agus.
Baca: Mayat Pria Bercincin Tulisan Nina Ditemukan di Kebun Kosong Depok, Ada Luka di Kepala Korban
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti secarik surat cerai dan bukti visum tersangka.
“Untuk barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan korban melukai istrinya, sudah dibuang dan belum ketemu. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Agus.