Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ayah Dihabisi Sang Anak, Diduga Depresi karena Usaha Bangkrut Hingga Dicerai Istri

Tiada orang menyangka, Suherman membunuh ayah kandungnya, Juminta (65), lantaran tidur mendengkur.

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Johannes Pernando Nababan (27) tak bisa berkutik lagi setelah polisi menangkapnya.

Ia sembunyi di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan.

Pernando membunuh ayah kandungnya, Hakim Tua Nababan, di rumahnya, Jalan Kenari Raya No 5 B Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, 27 Maret 2019.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian ikut menjemput tersangka di Bandara Kualanamu, Rabu (21/8/2019).

Turut mendampingnya, Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit II Buncil Kompol Firdaus. 

Menurut Andi, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor di Tangsel setelah membunuh ayahnya.

Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.

Petugas Polda Sumut mengamankan JPN, anak yang membunuh ayah kandung (dua dari kiri) . (TRIBUN MEDAN/IST)
Petugas Polda Sumut mengamankan JPN, anak yang membunuh ayah kandung (dua dari kiri) . (TRIBUN MEDAN/IST) 

Ditanya soal motivasi tersangka menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian mengaku masih dalam proses penyidikan.

Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.

"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," terang Andi dilansir Tribun Medan.

Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti.

Dia disangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya."

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved