Rusuh di Papua
3 Pesan WA Tri Susanti Ini yang Diduga Menyulut Insiden di Asrama Mahasiswa Papua
Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua
Bagaimana kronologi versi Anda tentang dugaan pembuangan bendera?
Jadi kronologinya gini Mas. Hari kamis (15/8/2019) pagi Muspika (kecamatan Tambaksari) memasang bendera.
Kamis malam bendera dipindah ke rumah tetangganya, disampingkan ke pohon sebelah kiri, kalau kanan kan rumahnya Pak RT. Kirinya asrama ya. Kalau kanan rumahnya Pak RT. Itu juga ada posisi bendera dipindah kesitu.
Baca: Twitter akan temui komunitas sepak bola Inggris setelah dikritik terkait rasisme
Baca: Kasus Rasisme Asrama Papua, Ada 2 Perusak Bendera Merah Putih, Polda Jatim Akan Tetapkan Tersangka
Baca: Aulia Kesuma Wanita Cantik Keibuan Tapi Sadis, Habisi Suami dan Anak Tiri Demi Bayar Utang
Baca: Romantisme di Tanah Suci Viral, Ngomel Saat Pisah, Kakek Mahmud Ceria Lagi Disuapi Nenek Kalsum
Apakah Anda tahu siapa orang yang memindahkan letak tiang bendera tersebut?
Kalau tanya siapa pelaku? Ya gak tau, kami kan tidak 24 jam disitu.
Kamis malam sudah berpindah. Terus jumat pagi, dikembalikan oleh Muspika, iya dikembalikan seperti semula. Terus setelah sholat Jumat, mungkin posisi aparat yang jaga, enggak tahu polisi atau satpol pp yang jaga lokasi pas Jumatan, kosong disitu.
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.
Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ TribunJatim/Luhur Pambudi)