Ingin Dapatkan Upah dengan Cara Mudah, Sulaiman Mau Saja Diminta Simpan Ganja Ratusan Kilogram
Ganja dari Aceh masuk dan akan dipasarkan di Medan dan dari pengungkapan tersebut, keduanya mengaku bahwa barang ini milik IS
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana perjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram karena Berharap Dapatkan Upah