UPDATE Kasus Video Panas Mantan Pegawai Bank di Palembang: Penjelasan Polisi hingga Pihak Bank
Sejumlah fakta tentang kasus video panas mantan pegawai bank di Palembang, Sumatera Selatan yang tersebar di whatsapp (WA), perlahan mulai terungkap
Dikutip dari Tribun Medan, kedua PNS itu masing-masing bekerja di di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.
Keduanya berinisial BH (43) dan LS (41).
Baca: Didapuk Jadi Presenter di Istana Negara, Gading Marten: Tuhan Kalo Kasih Berkat Gak Nanggung
Baca: Ikuti Jejak Mutia Ayu, Glenn Fredly Akhirnya Pamer Foto Pernikahan, Sang Istri : Cinta Selamanya
Baca: Gerebek Pabrik Pemrosesan Kayu di Ibaraki Jepang, Imigrasi Tangkap 8 WNI Ilegal, Dua Lainnya Kabur
Baca: Persija Gagal Menang Lawan Persebaya, Julio Banuelos Sebut Timnya Dikerjai Wasit
Anggota Polres Simalungun telah menangkap kedua PNS itu setelah membuat konten video panas dan menyebarnya di media sosial
Video Panas itu berdurasi 3 menit 30 detik
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video panas dua PNS itu.
Selain itu, polisi juga menyita dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu.
AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam aksinya saat sedang berhubungan badan.
Alat merekam menggunakan handphone milik LS.
Selanjutnya, LS mengirimkan video panas itu ke tersangka BH.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id : https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/26/5-fakta-video-panas-eks-pegawai-bank-sumsel-yang-tersebar-di-wa-kasus-sebelumnya-pelakunya-pns?page=all.