Rabu, 1 Oktober 2025

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi Ditangkap Saat 'Pelesiran' di Luar Lapas Calang

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dikabarkan menangkap Samsuardi alias Juragan yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Serambinews.com
Kolase foto penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Wartawan Serambi, Riski Bintang

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dikabarkan menangkap Samsuardi alias Juragan yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, wakil ketua DPRK Nagan Raya ini sedang menjalani hukuman dalam kasus pengrusakan lahan.

Dia ditangkap pihak kejaksaan saat sedang berada di luar Lapas.

Kasi Intel Kejaksaan Ismail Syam yang dihubungi Serambinews.com, melalui sambungan telepon membenarkan jika Samsuardi Alias Juragan diamankan.

"Ia benar (Juragan ditangkap) sekarang lagi di kantor (Kejari), dia ditangkap saat sedang di jalan," jata dia.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan memperlihatkan surat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik warga seluas 72,6 Hektare, Rabu (3/5/2019) siang di Suka Makmue.
Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan memperlihatkan surat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik warga seluas 72,6 Hektare, Rabu (3/5/2019) siang di Suka Makmue. (Istimewa)

Sebelumnya Samsuardi alias Juragan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Nagan Raya, Jumat (5/7/2019).

Selama ini dia dalam pencarian akibat tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara.

Juragan terlibat dalam kasus pengrusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Menjalani putusan tersebut, Juragan meminta kepada pihak Kejaksaan melalui surat tertulis untuk dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Calang dengan alasan di sana ada saudaranya yang akan menjenguknya setiap saat.

Baca: Buntut Pembakaran Lapas Sorong, 258 Napi Kabur

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Baca: Kronologis Perwira Polisi di Riau Terluka Disabet Badik, Pelakunya Tewas Ditembak

Atas permintaan itu pihak Kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi yang juga Wakil Ketua DPRK Nagan Raya untuk menjalani hukuman di sana.

Samsuardi dilaporkan datang seorang diri dengan menggunakan peci hitam dan mengenakan baju oblong dan celana hitam.

Kedatangan Juragan tersebut sudah ditunggu oleh pihak Kejaksaan dan pihak Rutan Calang sekaligus menyerahkan terhukum oleh Kejaksaan kepada pihak Rutan setempat untuk menjalani masa tahanan.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan_2
Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (5/7/2019) malam mengatakan, bahwa Juragan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi, namun tidak dipenuhi.

Terkait kondisi tersebut, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan pihak Polres Nagan Raya untuk mencari keberadaan Juragan sejak 2 Juli lalu karena tidak memenuhi panggilan Jaksa dan tidak diketahui keberadaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved