Naluri Seorang Ibu di Bandung Cari Anaknya Yang Ternyata Dibunuh di Lapangan Kosong
Jenazahnya ditemukan di sebuah lapang kosong dipenuhi semak belukar di Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung
Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.
Pasangan sejoli ini pun kemudian jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.
Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan badan.
"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
2. Marah diminta tanggung jawab
Indra mengatakan, pembunuhan dilakukan karena FP marah korban memintanya bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Pelaku berinisial FP Alias Emplang, dimintai pertanggungjawaban. Pelaku pun marah sehingga terjadi percekcokan antara keduanya," kata Indra.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk ke Jalan Raya Majalaya-Cicalengka tepatnya di tanah kosong di semak-semak Kampung Cikasungka, Desa Ciakasungka, Kabupaten Bandung.
3. Korban mengalami 22 luka tusukan
Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," jelasnya.
Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.
Jasad tersebut tampak berlumuran darah.
Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.
4. Pelaku ditembak
Penyelidikan pun berbuah hasil. Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis.
"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban NAM (18)," katanya.
Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya.
Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.
“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.
5. Terancam 20 tahun penjara
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya. (*)