Minggu, 5 Oktober 2025

Wanita Asal Singkawang Disiksa Suaminya Warga Tiongkok, Sempat Disekap di Hutan

FR diduga menjadi korban pengantin pesanan lelaki asal China (Tiongkok). Ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tiongkok.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pontianak
Polres Singkawang kini sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada wanita asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial FR (26). 

Namun setelah menikah, ternyata apa yang diceritakan Mak comblang itu tidak benar.

Meski begitu pihak keluarga mendapatkan sejumlah uang sekitar puluhan juta dari pernikahan tersebut.

Baca: Guyonan Megawati Ajak Prabowo Bertempur Hingga Jokowi Hormati Bali dengan Pakaian Kebesaran ala Raja

"Polres Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara yang lainnya sedang dalam proses pengejaran," tuturnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.

"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.

Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi.

Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama
Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

"Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," ujarnya.

Peristiwa ini diharapkan pula menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Jangan sampai terbuai oleh bujukan yang belum jelas hasilnya. "Pada orang tua jangan terbuai," pesan Kapolres.

Irvan mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.

"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," pesannya.

Cekal 30 Kawin Pesanan

Kantor Imigrasi Singkawang melakukan pencekalan permohonan paspor sekitar 30 pemohon, lantaran pemohon diduga bertujuan membuat paspor untuk sebagai kawin pesanan.

Korban kawin kontrak DW (17), bertemu kedua orangtuanya dan menjenguk sang ayah, Atu (60), di ruang perawatan RSUD dr Soedarso Pontianak, Minggu (31/3/2019) lalu.
Korban kawin kontrak DW (17), bertemu kedua orangtuanya dan menjenguk sang ayah, Atu (60), di ruang perawatan RSUD dr Soedarso Pontianak, Minggu (31/3/2019) lalu. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

“Menindaklanjuti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang viral, maka kami dari Imigrasi akan memperdalam dalam wawancara. Ditemukan adanya indikasi perkawinan campur WNI dengan warga asing yang tidak sesuai aturan,” kata Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap pemohon paspor berjenis kelamin perempuan yang berusia muda sekitar 30-an pemohon, lantaran hendak menjadi korban sebagai kawin campur yang tak sesuai aturan.

Di antara pemohon paspor yang dicekal tersebut, kata Ginting, diantaranya dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.

"Kebanyakan dari mereka yaitu dengan tujuan Tiongkok," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Suami Sekap Wanita Singkawang di Hutan China! Korban Hamil Tiga Bulan dan Ingin Pulang ke Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved