Minggu, 5 Oktober 2025

Wanita Asal Singkawang Disiksa Suaminya Warga Tiongkok, Sempat Disekap di Hutan

FR diduga menjadi korban pengantin pesanan lelaki asal China (Tiongkok). Ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tiongkok.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pontianak
Polres Singkawang kini sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada wanita asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial FR (26). 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang kini sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada wanita asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial FR (26).

FR diduga menjadi korban pengantin pesanan lelaki asal China (Tiongkok).

Ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tiongkok.

Saat ini korban sedang hamil anak pertama dan usia kandungannya berjalan tiga bulan.

Korban kerap menerima siksaan dari sang suami, bahkan sempat disekap di hutan Tiongkok.

Laporan kasus ini diterima Polres Singkawang awal pekan ini.

"Korban melapor ke kami, bahwa dia disekap di dalam hutan di China," kata Humas Polres Singkawang, Bripka Irvan, Kamis (8/8/2019).

Baca: Bupati Ini Menyamar Jadi Pelanggan PSK, Keluar Masuk Lokasi Prostitusi, Temuannya Mengejutkan

Kasus ini sama dengan yang sejumlah kasus yang telah dan sedang ditangani pihak Polres Singkawang.

Korban diiming-imingi hidup enak bila menikah dan menetap di Tiongkok.

TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak
TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Namun ia diperlakukan tidak seperti yang dijanjikan oleh mak comblang.

Korban dalam keadaan baik dan telah kembali ke rumah suaminya di Tiongkok.

"Kemarin kita sudah berkoordinasi juga di sana mau memulangkan setelah melahirkan," tuturnya.

Masih dalam kasus yang sama, Polres Singkawang berhasil membantu kepulangan seorang wanita inisial YS (26) dari China ke Indonesia.

Korban tercatat merupakan warga Kabupaten Ketapang, Kalbar yang diduga menjadi korban kawin kontrak atau pengantin pesanan.

Pemulangan ini berawal dari laporan korban yang masuk ke pengaduan Polres Singkawang sekitar sepekan yang lalu melalui akun Facebook Humas Polres Singkawang.

Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi membenarkan hal ini.

Korban telah dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bersama petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Jakarta.

Bahkan informasi yang diperoleh sudah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi mak comblang dari korban tersebut.

"Saat ini sudah diproses," tuturnya.

Kapolres menjelaskan proses pemulangan YS.

Pihaknya koordinasi dengan instansi terkait sehingga korban berhasil dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Korban ditampung sementara di KBRI sambil menunggu administrasi untuk kepulangan ke Indonesia.

Dalam proses pemulangannya, koordinasi juga dilakukan pada Polres Ketapang.

"Sekarang ini posisi yang bersangkutan sudah di Pontianak," ceritanya.

Menurut cerita korban, ia kerap kali mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pukulan sering diterima dari suaminya.

Korban merasa tersiksa akibat kekerasan yang menyebabkan luka di tangan dan kepala dan beberapa memar di bagian tubuhnya.

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita 


Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita, https://pontianak.tribunnews.com/2019/06/13/breaking-news-polda-kalbar-bongkar-sindikat-kawin-kontrak-enam-pria-satu-wanita?page=all.
Penulis: Rizky Zulham 
Editor: Rizky Zulham
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polda Kalbar Bongkar Sindikat Kawin Kontrak, Enam Pria Satu Wanita, https://pontianak.tribunnews.com/2019/06/13/breaking-news-polda-kalbar-bongkar-sindikat-kawin-kontrak-enam-pria-satu-wanita?page=all. Penulis: Rizky Zulham Editor: Rizky Zulham (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Tak tahan menerima perlakuan kasar, korban lantas melapor ke Polres Singkawang karena sebelumnya pernah menangani kasus yang serupa.

"KDRT dialami korban sekitar 4 bulan belakangan sejak menikah dan tinggal di sana kurang lebih satu tahun," ceritanya.

Kepergian korban ke Tiongkok bermula dari perkenalan dengan mak comblang di Kabupaten Ketapang.

Ia dijanjikan mendapat kehidupan yang layak bila menikah di sana.

Namun setelah menikah, ternyata apa yang diceritakan Mak comblang itu tidak benar.

Meski begitu pihak keluarga mendapatkan sejumlah uang sekitar puluhan juta dari pernikahan tersebut.

Baca: Guyonan Megawati Ajak Prabowo Bertempur Hingga Jokowi Hormati Bali dengan Pakaian Kebesaran ala Raja

"Polres Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara yang lainnya sedang dalam proses pengejaran," tuturnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.

"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.

Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi.

Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama
Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

"Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," ujarnya.

Peristiwa ini diharapkan pula menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Jangan sampai terbuai oleh bujukan yang belum jelas hasilnya. "Pada orang tua jangan terbuai," pesan Kapolres.

Irvan mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.

"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," pesannya.

Cekal 30 Kawin Pesanan

Kantor Imigrasi Singkawang melakukan pencekalan permohonan paspor sekitar 30 pemohon, lantaran pemohon diduga bertujuan membuat paspor untuk sebagai kawin pesanan.

Korban kawin kontrak DW (17), bertemu kedua orangtuanya dan menjenguk sang ayah, Atu (60), di ruang perawatan RSUD dr Soedarso Pontianak, Minggu (31/3/2019) lalu.
Korban kawin kontrak DW (17), bertemu kedua orangtuanya dan menjenguk sang ayah, Atu (60), di ruang perawatan RSUD dr Soedarso Pontianak, Minggu (31/3/2019) lalu. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

“Menindaklanjuti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang viral, maka kami dari Imigrasi akan memperdalam dalam wawancara. Ditemukan adanya indikasi perkawinan campur WNI dengan warga asing yang tidak sesuai aturan,” kata Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap pemohon paspor berjenis kelamin perempuan yang berusia muda sekitar 30-an pemohon, lantaran hendak menjadi korban sebagai kawin campur yang tak sesuai aturan.

Di antara pemohon paspor yang dicekal tersebut, kata Ginting, diantaranya dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.

"Kebanyakan dari mereka yaitu dengan tujuan Tiongkok," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Suami Sekap Wanita Singkawang di Hutan China! Korban Hamil Tiga Bulan dan Ingin Pulang ke Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved