Minggu, 5 Oktober 2025

Dalam Sehari PSK 14 Tahun Ini Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang, Polisi Kejar Pelanggan

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Editor: Hendra Gunawan
David Yohanes/Surya
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung 

Bermula dari curhat NA

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.

Barang bukti kasus trafficking yang diungkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Barang bukti kasus trafficking yang diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. (David Yohanes/Surya)

Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.

Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.

“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.

Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).

NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.

Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.

Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.

Baca: Sudah Dua Pekan Hidup di Penjara, Apa Kabar Jefri Nichol? Polisi Beberkan Kondisi Mentalnya

Baca: Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa M 4.3 Guncang Labuha Maluku Utara Rabu Dini Hari

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 7 Agustus 2019 : Aries Buka Lembaran Baru, Scorpio Alami Dilema Asmara

NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).

Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial.

Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.

“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.

Dua wanita tersangka penjualan orang sekaligus yang dipekerjakan sebagai PSK di Cafe Talenta
Dua wanita tersangka penjualan orang sekaligus yang dipekerjakan sebagai PSK di Cafe Talenta, Tulungagung, Jatim. (David Yohanes)
Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved