Senin, 6 Oktober 2025

Berawal Tuduhan Pelakor Keributan Dua Perempuan Berujung di Meja Hijau, Begini Ceritanya

Berdasarkan hasil visum, akibat penganiayaan oleh Maria, Hj Siti sempat mengalami luka memar di rahang bawah dekat telinga dengan ukuran 2,5 cm

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega Nugraha Sukarna
Saksi Lilis, orang tua terdakwa Maria saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/8/2019) 

Lilis dihadirkan di persidangan sebagai saksi. ‎Dalam kesaksiannya, ia mengaku bersuamikan Tatang.

Ia pun mengakui permasalahan dalam rumah tangganya hingga Tatang meninggalkan rumah.

"Dia minggat, lalu si itu (Hj Siti) masuk. Saya enggak tahu bagaimana bisa masuknya, yang pasti sudah seperti suami istri. Ke mana-mana selalu berdua," ‎ujar Lilis.

Menurutnya, peristiwa anaknya ribut dengan Siti terjadi pada suatu sore di bulan Juni 2018.

Ia mengajak anaknya, Maria untuk mencari Tatang. ‎

Maria sempat menolak ajakan ibunya namun belakangan Maria mengikuti ibunya dari belakang.

Saat melihat Siti, Lilis berkata pada anaknya bahwa Siti pelakor yang bersama Tatang. 

Maria pun langsung bereaksi. 

"'Oh ieu nu ngahina indung urang teh, pelakor. Dikira cantik'. Anak saya bilang gitu. Tiba-tiba saja si itu langsung mendorong anak saya sampai hampir terjatuh," ujar Lilis.

Ketua Majelis Hakim, Heru, sempat menegur Ketua RW, Danang Supriadi. Menurut Heru, kasusnya seperti itu tidak harus sampai ke pengadilan.

"Tanggung jawab Anda selaku ketua RW bagaimana? Harusnya kan kasus begini tidak sampai ke pengadilan. Namanya Rukun warga, ya menjaga kerukunan antarwarga. Setelah kejadian  seharusnya berembug, selesaikan secara kekeluargaan," ujar Heru.

Heri memberi gambaran, dengan mediasi secara kekeluargaan, setiap masalah akan tuntas‎.

"Tanpa ada yang tersakiti, tanpa ada yang bakal merasa menang dan kalah. Pengadilan itu cuma jalan terakhir," kata Heru.

Dalam kasus ini, Maria tidak ditahan. ‎

Berdasarkan hasil visum, akibat penganiayaan oleh Maria, Hj Siti sempat mengalami luka memar di rahang bawah dekat telinga dengan ukuran 2,5 cm.

Maria didakwa Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan luka ringan. 

Sidang kasus yang dilaporkan Siti ini mulai bergulir sejak dua pekan lalu di PN Bale Bandung.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bermula dari Tuduhan Pelakor, 2 Perempuan Ribut di Kabupaten Bandung, Kasus Berlanjut ke Meja Hijau

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved