Berawal Tuduhan Pelakor Keributan Dua Perempuan Berujung di Meja Hijau, Begini Ceritanya
Berdasarkan hasil visum, akibat penganiayaan oleh Maria, Hj Siti sempat mengalami luka memar di rahang bawah dekat telinga dengan ukuran 2,5 cm
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Kasus penganiayaan yang dipicu tuduhan pencuri laki orang ( pelakor ) terjadi jauh di sebuah perkampungan di Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kasus ini pun berujung hingga Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung.
Terdakwanya adalah Maria alias Eneng.
Kasus itu bermula saat Lilis bersama anaknya, Maria pergi dari rumah mencari suaminya, Tatang, suatu sore bulan Juni 2018.
Dalam perjalanan, Lilis dan Maria berpapasan dengan Siti, pasangan baru Tatang.
Saat berpapasan itu Maria mengeluarkan kalimat yang disebut menyinggung Siti.
"Saya dengar Neng Maria menyebut oh ini nu ngahina indung aing teh, pelakor (oh ini yang menghina ibu saya, pelakor)," ujar Danang Supriadi, Ketua RW di Desa Majakerta saat bersaksi di persidangan, Rabu (7/8/2019).
Saat kejadian, Danang selaku ketua RW langsung melerai perselisihan antara Maria dan Siti.
Dalam dakwaan jaksa Wawan Witana, Hj Siti tidak terima dengan kalimat yang dilontarkan Maria.
Siti mendorong tubuh Maria.
Tidak terima, Maria melawan dan akhirnya terjadi keributan.
Lalu Maria menarik kerudung Siti sampai terlepas.
Saat kepala Hj Siti berbalik, Maria memukul dengan tangan kanan.
"Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hj Siti arena adanya permasalahan antara Lilis dengan Hj Siti yang menikah dengan Tatang. Tatang merupakan mantan suami Lilis sehingga terdakwa Maria kesal terhadap Hj Siti," ujar jaksa dalam berkas dakwaannya.