Senin, 6 Oktober 2025

Mengaku Khilaf, Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

Editor: Sanusi
(KOMPAS.com/MASRIADI)
BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019) 

HJ tidak bisa berucap apa pun.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, BK menaruh cairan di tubuh korban dengan alasan untuk obat.

"Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka. Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya," kata Kapolsek Baktiya.

Baca: SBY Bakal Temui Jokowi Awal Agustus

Pelaku Ditangkap warga

Sebelumnya diberitakan seorang nenek berusia 74 tahun mengaku diperkosa.

Pelakunya adalah diduga pria paruh baya berinisial BK (32)

Pria itu berasal dari Desa Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.

Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.

Usia nenek 74 tahun asal Kecamatan Baktiya.

Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.

Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.

Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.

Warga harus menggunakan sepeda motor mengejarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved