Selasa, 7 Oktober 2025

Mengaku Khilaf, Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

Editor: Sanusi
(KOMPAS.com/MASRIADI)
BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019) 

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Baktiya.

Pria itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019).

BK sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.

Ia menggunakan sepeda motor.

Lalu HJ menegur istri BK karena sudah kenal sebelumnya.

Kemudian tersangka menghentikan sepeda motornya.

"HJ menceritakan, dirinya sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak," ujar Kapolsek Baktiya.

Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu

Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya di depan rumahnya.

Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.

BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.

Saat itu HJ sedang sendiri, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.

"Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa," cerita Ipda Mahmud.

Sesampai dalam kamar saat memijat korban, kemudian BK melakukan perbuatan cabul tersebut.

Korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka. Tapi tak bisa menolaknya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved