Rabu, 1 Oktober 2025

Komnas HAM Endus Ada Pelanggaran HAM di Kalimantan Timur, Sebab Lubang Tambang Batu Bara

Sejak 2011 hingga sekarang, tercatat ada 35 orang meninggal dunia di lubang atau bekas galian tambang yang dibiarkan mengganga.

Editor: ade mayasanto
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Warga memperlihatkan lokasi lubang tambang batu bara di kawasan Jalan Usaha Tani, Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2014). Bekas lubang tambang batu bara berjarak 1,2 kilometer dari pemukiman warga di kawasan lahan CV Arjuna tersebut tampak dibiarkan tanpa tanda keselamatan atau tanda peringatan apapun. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak 2011 hingga sekarang, tercatat ada 35 orang meninggal dunia di lubang atau bekas galian tambang yang dibiarkan mengganga.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengategorikan kejadian ini sebagai pelanggaran HAM.

Meski demikian, hilangnya nyawa di lubang tambang batu bara tak kunjung ada penyelesaian.

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim, mengklaim dari 35 korban, 25 meninggal dunia di lubang bekas tambang batubara. Sementara sisanya bukan di bekas galian tambang dan jenis kolam lainnya.

"Kalau memang mereka meninggal dunia tercebur dan tenggelam di lubang bekas tambang, jelas itu pelanggaran HAM," ucap Wakil Ketua Komnas HAM RI, Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, usai rapat koordinasi penanganan penyelesaian konflik pertambangan batubara, di Gubernuran Kaltim, Rabu (31/7/2019).

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved