Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan

Polda Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/M Anshar
Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar 

Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara meringkuk di tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Lelaki ini ditahan terkait dugaan tindak pidana memproduksi, mengedar dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Tgk Munirwan dipenjara setelah Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkannya dengan delik aduan telah mengKomersialkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.

Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Tgk Munirwan ternyata pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Teungku Munirwan dan ilustrasi Padi IF8
Teungku Munirwan dan ilustrasi Padi IF8 (Istimewa)

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Lantas apa istimewanya benih padi IF8 tersebut hingga membuat Tgk Munirwan harus berurusan dengan pihak berwajib dan statusnya menjadi tersangka?

Melansir www.tokotanibn.com, ternyata benih padi IF8 memiliki keunggulan dan keistimewaan yang tidak banyak dimiliki benih bersertifikat lain yang beredar di pasaran.

Menurut situs tersebut, benih padi yang berasal dari Karanganyar dan dikembangkan oleh AB2TI ini mempunyai potensi hasil yang tinggi mencapai 13 ton GKP per ha.

Selain itu IF8 juga mempunyai keunggulan daun benderanya yang tegak dan batangnya yang kokoh membuatnya tidak disukai burung dan tikus.

IF8 juga menjadikan tekstur nasi pulen atau empuk dan enak.

Berikut beberapa fakta lain tentang benih padi IF8 yang membuat Tgk Munirwan terjerat hukum.

* Benih padi IF8 mengantarkan Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang merupakan desa yang dipimpin Tgk Munirwan sebagai desa Terbaik-II Tingkat Nasional untuk kategori Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2018.

Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar
Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar (Serambi Indonesia/M Anshar)

Penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

* Potensi hasil dari benih IF8 mencapai 13 ton per ha GKP.

* Umur 110 hari setelah tanam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved