Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan

Polda Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/M Anshar
Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar 

Laporan Wartawan Serambi, Saifullah

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Aceh Utara.

Keuchik yang ditahan sejak Selasa (23/7/2019) lalu, karena tersandung kasus peredaran benih padi tak berlabel atau bersertifikat merek IF8 itu pada Jumat (26/7/2019) malam, menghirup udara bebas.

Kebijakan Polda Aceh yang memberikan penangguhan penahanan kepada Keuchik Munirwan mendapat apresiasi Ketua Nisam Serantau yang juga anggota DPRA, Fakhrurazi H Cut.

Menurut anggota dewan yang akrab disapa F Rozi itu, sikap Polda Aceh sangat tepat dan layak diberi apresiasi.

Pasalnya, kata anggota DPRA dapil Lhokseumawe dan Aceh Utara ini, pihak kepolisian telah menjawab aspirasi publik Aceh yang menginginkan Tgk Munirwan secara elegan dan bijaksana.

Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar
Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar (Serambi Indonesia/M Anshar)

"Makanya, saya acungin jempol untuk Polda yang telah memenuhi keinginan warga Aceh untuk melihat Keuchik Munirwan bebas," ucapnya.

Di sisi lain, F Rozi membeberkan, sebelumnya dia selaku Ketua Nisam Serantau sekaligus wakil rakyat dari dapil Lhokseumawe-Aceh Utara telah siap pasang badan sebagai jaminan penangguhan penahanan Keuchik Munirwan.

"Ternyata dukungan untuk Tgk Munirwan sangat luar biasa. Bahkan sejumlah tokoh siap pasang badan dan jadi penjamin penangguhan penahanan Keuchik Munirwan. Alhamdulillah, malam ini beliau bebas," ungkapnya.

F Rozi menekankan, kasus yang menimpa Keuchik Munirwan itu harus menjadi pelajaran bagi para SKPK, khususnya Dinas Pertanian.

Bila ada kasus serupa terjadi, dinas mesti bersikap bijaksana.

TGK Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berdiri di depan sel Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019).
TGK Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berdiri di depan sel Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019). (Serambi Indonesia)

"Jangan langsung main lapor karena yang diadukan itu warga kecil," ucapnya.

"Ke depan, jika ada lagi kasus seperti yang dialami Tgk Munirwan, dinas jangan langsung melaporkannya, tapi membinanya dulu," ucapnya.

Seandainya pun ada hal yang kurang dalam ketentuan untuk memproduksi dan mengkomersialkan sesuatu barang, tandasnya, pihak dinas semestinya melakukan pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu, jangan lantas langsung main lapor atau main sita.

Ditahan Polda Aceh

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved