Duel Pelajar SMA Dipicu Saling Singgung di Medsos, Seorang Ditangkap Polisi
Dua pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, duel menggunakan badik.
Saat itu, sejumlah anggota kelompok Susanto lari tunggang-langgang.
Sementara Susanto yang tidak berhasil kabur, kembali dikeroyok.
Masyarakat setempat yang melihat kejadian, langsung mengamankan bentrokan tersebut.
Nahasnya, ketika masyarakat mengamankan satunya, kelompok Yacob justru merusak kendaraan milik kelompok Susanto.
Baca: Tersangka Polisi Tembak Polisi secara Membabi Buta di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat
Setelah itu, aparat kepolisian pun datang ke TKP, lalu mengamankan kedua kelompok tersebut.
Serta sejumlah barang bukti, di antaranya, enam unit sepeda motor berbagai jenis, dua bilah kayu, dua bongkah batu kapur dan empat buah senjata tajam.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yang terlibat bentrok ini berbeda.
Empat orang, yakni Martinus Ndara Ole, Susanto Rangga Dari, Soleman Ndara Kede dan Yohanis Mahemba dikenakan UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara sembilan orang tersangka lainnya, dikenakan pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Duel Pelajar SMA di Luwu Utara, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit dan Satu Ditangkap Polisi