Duel Pelajar SMA Dipicu Saling Singgung di Medsos, Seorang Ditangkap Polisi
Dua pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, duel menggunakan badik.
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Dua pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, duel menggunakan badik, Kamis (25/7/2019) malam.
Dua pelajar tersebut adalah RA (16) dan FI (17).
Mereka duel di jembatan gantung Desa Beringin Jaya dengan Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta Selatan.
Akibatnya, RA dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka robek pada bagian lengan kiri dan dada.
Sementara FI diamankan aparat kepolisian dari Polsek Baebunta.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wita.
Menurut Budi Amin, kejadian bermula ketika RA meminjam motor FI untuk pulang ke rumahnya.
Setelah beberapa saat RA kembali dan tidak pulang ke rumahnya. Kelakuan RA membuat FI marah.
Keduanya kemudian saling singgung di media sosial.
"Lalu keduanya janjian bertemu di jembatan gantung," kata Budi Amin.
FI telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara beserta barang bukti sebuah badik.

Sementara RA masih dirawat di Rumah Sakit Hikmah Masamba.
Dirantai Polisi
Sementara itu di lokasi berbeda, sebanyak 13 orang buruh berjalan beriringan di lobi Mapolres Gianyar, Bali, Jumat (26/7/2019). Tangan dan kaki mereka tampak dirantai.
Mereka merupakan bagian dari dua kelompok buruh yang terlibat bentrok di Banjar Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Tegalalang saat Penampahan Galungan, Selasa (23/7/2019) lalu.
Menurut pihak kepolisian, pemicu bentrokan ini relatif sepele, yakni hanya gara-gara saling pandang.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengungkapkan, bentrokan tersebut bermula saat terjadinya miskomunikasi, antara Yacob Pungo, buruh Sumba yang bekerja di proyek Banjar Bangkiang Sidem dengan Susanto Rangga Dari, yang bekerja sebagai buruh proyek di Desa Sayan, Ubud.
"Masalahnya sepele, hanya karena saling pandang, lalu saling tantang," ujar Kapolres.
Berdasarkan hal tersebut, Yacob bersama enam orang temannya akhirnya mencari Susanto ke proyek tempatnya bekerja, Minggu (21/7/2019) lalu.
Baca: Rekayasa Kasus Pemerkosaan Akhirnya Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih yang Gagal Kawin Lari
Namun saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Tak mau pulang dengan tangan kosong, Yacob kembali menelepon Susanto, akhirnya mereka sepakat bertemu di kawasan Bangkiang Sidem.
Namun pertemuan tersebut kembali gagal, karena di tengah perjalanan kelompok Yacob Pungu dicegat pecalang, mereka pun memilih kembali ke proyek.
Setelah beberapa hari berselang, tepatnya Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 14.00 Wita, Yacob bersama lima orang temannya kembali mendatangi proyek di Desa Sayan untuk mencari Susanto.
Saat berada di sana, Yacob menemukan Susanto lantas mengeroyoknya.

Susanto yang tak berdaya memilih berlari sembari meminta pertolongan.
"Saat Yacob lari minta tolong, datang pekerja lain, lantas menyuruh kelompok Yacob untuk pulang, dan mereka pun pulang," ungkap AKBP Priyanto.
Menurut AKBP Priyanto, Susanto tidak terima diperlakukan seperti itu, sehingga bersama 11 orang temannya, mereka berniat balas dendam dengan melakukan penyerangan ke proyek tempat Yacob bekerja.
"Saat akan menyerang, empat orang dari 11 orang tersebut ada yang membawa senjata tajam," ujarnya.
Baca: Polri Akan Cek Psikologis dan Urine Polisi yang Tembak Mati Rekannya di Depok
Saat berada di proyek Bangkiang Sidem, kata Kapolres, kelompok Yacob sudah siap-siap untuk menangkal serangan tersebut.
Kelompok Yacob melempari kelompok Susanto menggunakan batu.
Saat itu, sejumlah anggota kelompok Susanto lari tunggang-langgang.
Sementara Susanto yang tidak berhasil kabur, kembali dikeroyok.
Masyarakat setempat yang melihat kejadian, langsung mengamankan bentrokan tersebut.
Nahasnya, ketika masyarakat mengamankan satunya, kelompok Yacob justru merusak kendaraan milik kelompok Susanto.
Baca: Tersangka Polisi Tembak Polisi secara Membabi Buta di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat
Setelah itu, aparat kepolisian pun datang ke TKP, lalu mengamankan kedua kelompok tersebut.
Serta sejumlah barang bukti, di antaranya, enam unit sepeda motor berbagai jenis, dua bilah kayu, dua bongkah batu kapur dan empat buah senjata tajam.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yang terlibat bentrok ini berbeda.
Empat orang, yakni Martinus Ndara Ole, Susanto Rangga Dari, Soleman Ndara Kede dan Yohanis Mahemba dikenakan UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara sembilan orang tersangka lainnya, dikenakan pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Duel Pelajar SMA di Luwu Utara, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit dan Satu Ditangkap Polisi