Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas, Aksi Pelaku Tepergok Orangtua Korban
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani Polres Lampung Selatan.
"Dari hasil penelusuran, kami amankan tersangka yang sudah buron selama lima bulan di Bengkulu," tandasnya.
Sementara itu, Pjs (Pejabat Sementara) Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, peristiwa pemerkosaan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2019.
"TKP ada areal perkebunan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Yustam Dwi Heno.
"Ya korban masih sepupunya, jadi pelaku menjemput di kosan korban dan diajak pergi ambil HP," bebernya.
Namun sampai di sekitar area perkebunan karet, lanjut Yustam, tersangka menghentikan sepeda motornya.
Ia beralasan menunggu temannya.
"Saat lengah itulah, korban dicekik dari belakang hingga pingsan, kemudian tersangka langsung merudapaksa korban," ucapnya.
"Korban sempat tersadar. Namun, tersangka menginjak-injak perut korban hingga pingsan kembali."
"Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, tas serta handphone korban," imbuhnya.
Yustam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari.
"Dan, korban baru ditemukan warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi belum sadarkan diri," katanya.
Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.
Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo)
Berita ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Berlari Peluk Ibunya saat Kepergok Disetubuhi Kakak Kelas di Rumah