Minggu, 5 Oktober 2025

Wiko Siswa SMA Taruna Korban Penganiayaan Meninggal, Keluarga dan Orang Tua Masih Syok

Rencananya jenazah Wiko akan dimakamkan di TPU Talang Karet Plaju Kota Palembang sehabis salat Dzuhur.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Sumsel
Jenazah Wiko Korban Kekerasan SMA Taruna Indonesia 

Setelah sadar, WJ kemudian bercerita jika dirinya menjadi korban penganiayaan saat MOS.

Suwito kemudian melaporkan yang menimpa anaknya tersebut ke Polresta Palembang pada Senin (15/7/2019).

"Kami sudah laporkan dan diterima secara lisan oleh Kanit PPA karena yang bersangkutan belum sadarkan diri," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Firli mengatakan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut.

Wiko masih kritis usai operasi diduga akibat penyiksaan selama MOS SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (15/7/2019).
Wiko masih kritis usai operasi diduga akibat penyiksaan selama MOS SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (15/7/2019). (SRI HIDAYATUN/TRIBUNSUMSEL.COM)

"Kalau ada korban lain yang mengalami kekerasan cepat lapor akan kita tindak lanjuti. Saat ini kita baru menerima satu laporan," katanya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Obbi kepada DBJ dilakukan lantaran DBJ tak mengikuti instruksi Obbi.

"Korban lelah dan tidak sanggup lagi mengikuti instruksi dari pembina, sehingga membuat pelaku marah," jelas Firli.

Baca: AHY Siap Jadi Menteri Jokowi

DBJ sebelumnya berjalan kaki sejauh 8,7 kilometer.

Perjalanan sejauh ini ditempuh dari kawasan Talang Jambe menuju ke Sukabangun II.

Saat berada di belakang sekolah, Obbi memberi perintah untuk merayap.

Namun, DBJ yang diduga kelelah menolak instruksi tersebut.

Adegan tersangka Obi memukul kepala korban pada saat rekontruksi di belakang komplek perumahan bagian belakang sekolah SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (5/7/2019)
Adegan tersangka Obi memukul kepala korban pada saat rekontruksi di belakang komplek perumahan bagian belakang sekolah SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (5/7/2019) (Haris Widodo/Sriwijaya Post)

Bantahan DBJ membuat Obbi marah hingga memukul DBJ menggunakan bambu ke bagian kepala.

Obbi bahkan juga sempat menarik baju DBJ yang saat itu sempat merayap.

Tarikan yang dilakukan oleh Obbi ini membuat DBJ terpelanting ke aspal.

Akibatnya, kepala DBJ terbentur aspal.

Akibat ulahnya, Obbi dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Jenazah Wiko Korban Kekerasan MOS SMA Taruna Indonesia Dimakamkan Pagi ini

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved