KPU Palu Tunda Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
KPU Kota Palu terpaksa menunda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD untuk Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019) malam.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, terpaksa menunda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019) malam.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid itu, ditunda karena instruksi dari KPU RI.
Agus sapaannya, mengatakan, penundaan atas instruksi KPU RI itu dikarenakan sampai dengan Rabu malam, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk calon terpilih anggota DPRD Kota Palu.

"Ini diperintahkan kepada seluruh KPU di Indonesia, walaupun kabupaten dan kota tersebut tidak ada gugatan seperti Palu, tetap harus menunggu BRPK," jelas Agus.
Seharusnya, dalam tahapan pemilihan umum, BRPK untuk anggota DPRD terpilih itu diterima KPU pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.
Lantas bagaimana reaksi para Anggota DPRD Palu terpilih?