Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilik Akun FB Penyebar Hinaan Lambang Negara Belum Ditetapkan Polres Blitar Jadi Tersangka

Akun Facebook Aida Konveksi menjadi sorotan petugas Polres Blitar Kota seusai mengunggah konten penghinaan terhadap lambang negara.

Editor: Januar Adi Sagita
SURYA.co.id/Samsul Had
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Akun Facebook Aida Konveksi menjadi sorotan petugas kepolisian seusai mengunggah konten penghinaan terhadap lambang negara.

Kontennya kini ditangani Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Pemilik akun juga sudah diketahui identitasnya.

Namun sang pemilik akun hingga kini masih berstatus terperiksa, belum sebagai tersangka.

"Sekarang yang bersangkutan masih kami amankan. Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pemilik akun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, saat merilis kasus itu, Selasa (2/7/2019).

Adewira mengatakan polisi akan meminta keterangan kepada ahli pidana terkait penyelidikan kasus itu. Ahli yang akan menentukan ada unsur pidana dalam kasus itu.

Selain itu, polisi juga masih mendalami ada unsur kesengajaan atau tidak dari pemilik akun saat menyebarkan konten tersebut.

"Pengakuannya, saat malam hari, dia membuka media sosial, lalu di berandanya muncul postingan itu dan langsung dibagikan. Semua masih kami dalami," ujar Adewira.

Menurut Adewira, bila nantinya ditemukan unsur pidana, pemilik akun bisa dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kami mengimbau ke masyarakat agar berhati-hati bermain media sosial. Karena bisa dijerat UU ITE. Ancaman hukumannya tinggi," katanya.

Halaman 2 >>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved