Kamis, 2 Oktober 2025

Mau Ngamar di Hotel dengan Gadis Bandung, Pria 80 Tahun Ini Malah Kehilangan Mobil

Niat ngamar di hotel di Kawasan Jalan Setiabudi, Bandung, Gunawan Hardjasasmita (80) malah ketiban apes.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
ilustrasi 

Awalnya, polisi menangkap Aj di Gempol Setiabudi.

Setelahnya, polisi berhasil mengembangkan informasi hingga A diciduk di Cimahi.

Masih Berstatus Pelajar, Gadis Ini Dibekuk Polisi Karena Jadi Pelaku Begal

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.

Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).

"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Lansia Ini Apes, Niat Mau Ngamar di Hotel di Bandung, Mobilnya Malah Dibawa Kabur Teman Kencan, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/02/pria-lansia-ini-apes-niat-mau-ngamar-di-hotel-di-bandung-mobilnya-malah-dibawa-kabur-teman-kencan?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved