Sabtu, 4 Oktober 2025

Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang

Mantan Anggota Polda Kepri yang kini jadi terpidana, Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews
Foto kenangan AKBP Mindo Tampubolon dan istrinya, Putri Mega Umboh. 

"(Mindo) termasuk aktor, diduga sebagai aktor," kata Anton.

Mindo Tampubolon Menatap Peti Mati Istrinya
Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih. TRIBUNBATAM.id/ZABUR

4. Ujang Rosma Sebut Mindo Sebagai Otak Pelaku

Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.

Namun hal itu langsung dibantah Mindo.

Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.

Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.

"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Wajah Mindo Tampubolon Tampak Sedih
Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat. TRIBUNBATAM.id/ZABUR

5.Rosma dan Ujang Divonis Bersalah, Mindo Bebas

Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri Batam akhirnya vonis di Batam.

Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak bersalah.

Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.

6. Jaksa Banding ke Pengadilan Tinggo Pekanbaru

Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.

Mindo Tampubolon melihat peti mati istrinya, Putri Megah Umboh. TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Mindo Tampubolon melihat peti mati istrinya, Putri Megah Umboh. TRIBUNBATAM.id/ZABUR (Tribun Batam/Zabur A)

Dari hasil banding tersebut, akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan hukuman penjara seumur hidup.

7. Usai Divonis, Mindo Menghilang

Usai mendapatkan vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mindo Tampubolon seolah menghilang.

Keberadaannya juga tidak diketahui, sementara dua orang pelaku lainnya mendekam di penjara usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Mindo Tampubolon ikut mengangkat peti mati istrinya. TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Mindo Tampubolon ikut mengangkat peti mati istrinya. TRIBUNBATAM.id/ZABUR (Tribun Batam/Zabur A)

8. Mindo Ditangkap di Lampung

Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.

Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. (tribunbatam.id/ian sitanggang)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ditahan dan Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Termenung Sendiri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved