Kamis, 2 Oktober 2025

Cabuli 34 Anak, pengajar Matematika Ini Diganjar 9 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi 12 tahun

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan seorang guru les Ddp (48) bersalah melakukan tindak pidana kasus pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e undang+undang Perlindungan anak.

"Menjatuhkan pidana penjara ‎selama 9 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (27/6/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Baca: Amshor, Pria Pemicu Kecelakaan di Cipali Masih Menjalani Perawatan

Baca: Belum Ada Laporan Gratifikasi 30 Dolar AS dari Arab Saudi untuk Menag Lukman Masuk ke KPK

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Jumat 28 Juni: Virgo Abaikan Gosip, Scorpio Terlalu Banyak Menuntut

Baca: Hakim Nilai Eksepsi KPU dan Kubu 01 Jokowi-Ma’ruf Salahi Prinsip Beracara

Sebelum menjatuhkan amar vonis majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma.

Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah,menyesali perbuatan,dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Namun, keduanya diberi waktu sepekan ke depan untuk memutuskan upaya hukum.

Penasehat hukum sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti.

Persidangan digelar selama lebih dari dua bulan dan digelar tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur.

"Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus dihukum 9 tahun padahal hanya melakukan onani tidak melakukan sodomi.

Namun fakta dipersidangan ada bukti video," ujar dia.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung.

Peristiwa pencabulan dengan korban 34 orang anak di bawah umur ini terjadi pada November 2018.

Orang tua korban membuka memori kartu ponsel atau SD card milik anaknya yang jadi korban.

SD card itu kemudian dipasang di ponsel orang tua korban.

Setelah dibuka, alangkah kagetnya karena di SD card, terdapat video-video‎ porno menampilkan anak-anak bersama terdakwa.

Dalam video itu, terdakwa memutar video porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.

Selama ini, Dodi dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah.

Mayoritas korban anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved