Jumat, 3 Oktober 2025

Pengakuan dan Motif Abang Angkat yang Tega Membunuh Balita 1,8 Tahun

Siko melanjutkan, dari pengakuan Arman, dia tidak melakukan pelecehan seksual atau menyetubuhi korban.

Editor: Sanusi
(Istimewa)
Terduga pelaku Arman 

Atas perbuatannya, Arman dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dijerat Pasal Berlapis

Arman (33), tersangka pembunuhan balita 1,8 tahun, yang tak lain adik angkatnya di sebuah rumah kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dijerat pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria menegaskan, atas perbuatannya, Arman dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Penerapan pasal berlapis (Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP) ini atas dasar korbannya masih di bawah umur," kata Siko kepada Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Menurut Siko, tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Setelah pemeriksaan dan pemberkasan rampung, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili.

"Arman masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Kapuas Hulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menangkap Arman (33), Kamis (20/6/2019) lalu.

Dia ditengarai sebagai pelaku pembunuhan balita usia 1,8 tahun, yang tak lain adalah adik angkatnya sendiri di kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Peristiwa tersebut bermula Rabu (19/6/2019) pagi, saat itu kedua orangtua korban pergi bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dan menitipkan anaknya kepada Arman untuk diasuh. Arman sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena sudah tinggal selama 8 tahun.

Usai menghabisi nyawa korban, Arman pergi meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri.

Namun di tengah perjalanan, Arman bertemu dengan tetangga korban. Dia kemudian bercerita, bahwa korban telah meninggal dunia, dan diminta untuk memberitahu orangtua korban.

Atas informasi itu, orangtua korban bersama sejumlah warga langsung pulang ke rumah dan melihat korban sudah tak bernyawa.

Dari pemeriksaan, selain adanya kekerasan fisik yakni luka tusuk di dagu dan perut korban, kepolisian juga menemukan indikasi adanya kekerasan seksual di tubuh balita 1,8 tahun tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Abang Angkat Bunuh Balita 1,8 Tahun" dan "Abang Angkat Pelaku Pembunuhan Balita 1,8 Tahun Dijerat Pasal Berlapis "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved