Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Eks Miss Australia Tertahan di Bali akibat Paspor Rusak
Tegan Martin sudah kembali ke negaranya malam tadi, 23 Juni 2019 menggunakan pesawat JetStar kurang lebih pukul 23.00 Wita
Amran Aris menjelaskan awal kronologis, sebelumnya pada 16 Juni 2019 lalu Tegan Martin dari Sydney hendak ke Indonesia, khususnya Bali.
Baca: Petugas Imigrasi Tahuna Amankan Bule Rusia Setelah Sepekan Beraktivitas di Miangas
Namun dari petugas konter check in JetStar Sydney menyarankan yang bersangkutan memperbarui paspornya terlebih dahulu karena pojok kanan paspor robek.
Dikatakan, kemungkinan Tegan Martin mengikuti saran tersebut dan pada 17 Juni 2019 melakukan penerbangan ke Bali menggunakan paspor yang telah diperbaruinya.
“Jadi tidak ada penolakan, tidak ada denda terhadap maskapai pada saat itu. So far so good saja saat itu hingga akhirnya tiba di Bali dan kembali ke negaranya malam tadi,” tegas Amran Aris.
Ia menyampaikan denda terhadap WNA yang paspornya rusak tidak ada, yang ada denda terhadap yang meloloskan penumpang menggunakan paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan dan tidak memiliki visa.
“Yang didenda adalah yang masa paspornya kurang dari 6 bulan atau maskapai membawa penumpang yang tidak memiliki visa kunjungan di luar daftar negara Kepres bebas visa. Itu akan didenda, sehingga maskapai selektif terhadap paspor calon penumpangnya,” tutur Amran Aris.
Diberitakan sebelumnya oleh news.com.au bahwa Tegan Martin mantan Miss Australia tertahan karena paspor rusak dan ditolak pihak Imigrasi.
Dimana hal itu dikutip dari status instastory instagram milik Tegan Martin dan ramai menjadi pemberitaan serta viral di media sosial.(*)