Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Eks Miss Australia Tertahan di Bali akibat Paspor Rusak
Tegan Martin sudah kembali ke negaranya malam tadi, 23 Juni 2019 menggunakan pesawat JetStar kurang lebih pukul 23.00 Wita
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris dan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membantah eks Miss Australia Tegan Martin tertahan di Bali akibat paspornya rusak.
Berdasarkan data Perlintasan Imigrasi atas nama Tegan Martin telah masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada tanggal 17 Juni 2019 pukul 21.43 Wita.
Ronny Sompie melalui keterangan resminya menegaskan, tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah Indonesia.
"Sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI," katanya.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, diduga penolakan terjadi pada saat yang bersangkutan melakukan check in di konter penerbangan saat hendak ke Bali.
“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda $US5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” tegas Ronny Sompie.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris menyampaikan bahwa Tegan Martin sudah kembali ke negaranya malam tadi, 23 Juni 2019 menggunakan pesawat JetStar kurang lebih pukul 23.00 Wita.
Baca: ABC Meminta Dokumen yang Disita Polisi Federal Australia Dikembalikan
“Malam tadi kita tidak ada membatalkan keberangkatan kembalinya Tegan Martin. Kita berupaya meminta dia memberikan klarifikasi soal unggahannya di instastory tapi tidak berkenan,” imbuh Amran Aris, Senin (24/6/2019).
Laporan stafnya malam tadi, yang bersangkutan juga tidak berkenan difoto, diambil video maupun direkam audio sama sekali.
“Yang bersangkutan mengaku kaget dan tidak menyangka akan menjadi besar dan viral beritanya," katanya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kalau dari postingannya mengakibatkan permasalahan di megara lain.
Mendapatkan ucapan tersebut petugas meminta Tegan Martin mengulangnya dan direkam olehnya sendiri lalu diunggah ke instastory akun instagramnya.
Tetapi yang bersangkutan tidak berkenan dengan alasan pemberitaan ini akan hilang dengan sendirinya nanti. Dan tidak ingin menambah panjang masalah lagi.
Hingga akhirnya Tegan Martin dapat melanjutkan perjalanan kembali ke negaranya malam tadi.
Amran Aris menjelaskan awal kronologis, sebelumnya pada 16 Juni 2019 lalu Tegan Martin dari Sydney hendak ke Indonesia, khususnya Bali.
Baca: Petugas Imigrasi Tahuna Amankan Bule Rusia Setelah Sepekan Beraktivitas di Miangas
Namun dari petugas konter check in JetStar Sydney menyarankan yang bersangkutan memperbarui paspornya terlebih dahulu karena pojok kanan paspor robek.
Dikatakan, kemungkinan Tegan Martin mengikuti saran tersebut dan pada 17 Juni 2019 melakukan penerbangan ke Bali menggunakan paspor yang telah diperbaruinya.
“Jadi tidak ada penolakan, tidak ada denda terhadap maskapai pada saat itu. So far so good saja saat itu hingga akhirnya tiba di Bali dan kembali ke negaranya malam tadi,” tegas Amran Aris.
Ia menyampaikan denda terhadap WNA yang paspornya rusak tidak ada, yang ada denda terhadap yang meloloskan penumpang menggunakan paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan dan tidak memiliki visa.
“Yang didenda adalah yang masa paspornya kurang dari 6 bulan atau maskapai membawa penumpang yang tidak memiliki visa kunjungan di luar daftar negara Kepres bebas visa. Itu akan didenda, sehingga maskapai selektif terhadap paspor calon penumpangnya,” tutur Amran Aris.
Diberitakan sebelumnya oleh news.com.au bahwa Tegan Martin mantan Miss Australia tertahan karena paspor rusak dan ditolak pihak Imigrasi.
Dimana hal itu dikutip dari status instastory instagram milik Tegan Martin dan ramai menjadi pemberitaan serta viral di media sosial.(*)