Tak Kapok Beraksi di Lokalisasi, Seorang PSK Diganjar Kurungan 3 Bulan Penjara
Seorang PSK yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru akhirnya harus mendekam di sel penjara selama tiga bulan.
DY diamankan bersama dengan tiga temannya yakni SM (40), NH (28), SZ (37) yang juga melakukan aktivitas esek-esek di kawasan Eks Lokalisasi Pembatuan.
Empat PSK lainnya sudah diamankan sehari sebelumnya.
Selain delapan PSK, satu orang pemilik bangunan dan penyedia tempat SW (26) turut diamankan.
DY terus menangis saat akan dibawa oleh tim Satpol PP Kota Banjarbaru.
Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN
Apalagi status dirinya yang sudah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi dengan titel sarjana.
Tangisan dari DY karena dirinya takut dan merasa kuatir identitasnya akan tersebar.
Dari kamar tempatnya diamankan, di dalam mobil hingga sampai ke Mako Satpol PP juga tetap menangis.
Berdasarkan pemeriksaan dari Satpol PP Kota Banjarbaru untuk tarif mereka sekali kencan bervariasi.
Dari kisaran Rp 150 hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan.
Mereka juga harus membayar sewa kamar kepada pemilik bangunan sebesar Rp 30 ribu setiap kali kencan dengan para tamunya.
Semuanya sudah menjalani sidang tipiring karena melanggar Perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran. (banjarmasinpost.co.id/Rian)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sidang Tipiring, Satu PSK Diganjar Tiga Kurungan Penjara