Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Kapok Beraksi di Lokalisasi, Seorang PSK Diganjar Kurungan 3 Bulan Penjara

Seorang PSK yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru akhirnya harus mendekam di sel penjara selama tiga bulan.

Editor: Dewi Agustina
Satpol PP Kota Banjarbaru
Satu PSK dibawa ke Lapas Banjarbaru untuk menjalani hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru akhirnya harus mendekam di sel penjara selama tiga bulan.

Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan delapan PSK yang diamankan sudah menjalani sidang tipiring.

"Dari delapan yang menjalani sidang tipiring, satu PSK dihukum tiga bulan penjara," kata Yanto Hidayat, Jumat (21/6/2019).

PSK yang dipenjara berinisial MR, karena sudah terbukti telah melakukan kegiatan prostitusi dan sudah pernah disidang sebelumnya dengan hukuman tiga bulan selama satu tahun masa percobaan.

Dalam perjalanannya masa percobaan itu, ternyata MR mengulangi perbuatannya sehingga diputus kurungan tiga bulan penjara.

Baca: Siapa Oknum Anggota Polri yang Diungkap Novel Baswedan Terkait Kasus Penyerangan?

Sidang tipiring itu dilakukan pada Kamis (20/6/2019) terkait dengan kasus prostitusi dengan delapan orang terdakwa yang telah diamankan di sejumlah wilayah eks lokalisasi baik itu di Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18.

"Tujuh tersangka lainnya diputus dengan masa kurungan tiga bulan selama satu tahun masa percobaan," tambahnya.

Satu PSK yang dihukum tiga bulan selanjutnya dikirim ke Lapas Banjarbaru untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya, selama dua hari, Selasa (18/6/2019) dan Rabu (19/6/2019) Satpol PP Banjarbaru telah mengamankan delapan PSK di wilayah eks lokalisasi Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18.

Mereka diamankan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal melakukan giat rutin patroli penertiban dan keamanan di wilayah Banjarbaru.

Dari dua kegiatan itu, tim satpol PP juga harus kucing-kucingan dengan para PSK hingga melakukan pengejaran ke semak-semak dan memantau bangunan-bangunan kosong yang ada di sana.

Satu PSK dibawa ke Lapas Banjarbaru untuk menjalani hukuman.
Satu PSK dibawa ke Lapas Banjarbaru untuk menjalani hukuman. (Satpol PP Kota Banjarbaru)

PSK Sarjana

Meski sudah sering patroli keliling di kawasan itu, rupanya tidak membuat takut para pelaku PSK.

Bahkan satu di antara yang tertangkap berpendidikan tinggi.

Suara tangisan dari DY (26) memecah suasana penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin.

DY diamankan bersama dengan tiga temannya yakni SM (40), NH (28), SZ (37) yang juga melakukan aktivitas esek-esek di kawasan Eks Lokalisasi Pembatuan.

Empat PSK lainnya sudah diamankan sehari sebelumnya.

Selain delapan PSK, satu orang pemilik bangunan dan penyedia tempat SW (26) turut diamankan.

DY terus menangis saat akan dibawa oleh tim Satpol PP Kota Banjarbaru.

Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN

Apalagi status dirinya yang sudah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi dengan titel sarjana.

Tangisan dari DY karena dirinya takut dan merasa kuatir identitasnya akan tersebar.

Dari kamar tempatnya diamankan, di dalam mobil hingga sampai ke Mako Satpol PP juga tetap menangis.

Berdasarkan pemeriksaan dari Satpol PP Kota Banjarbaru untuk tarif mereka sekali kencan bervariasi.

Dari kisaran Rp 150 hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan.

Mereka juga harus membayar sewa kamar kepada pemilik bangunan sebesar Rp 30 ribu setiap kali kencan dengan para tamunya.

Semuanya sudah menjalani sidang tipiring karena melanggar Perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran. (banjarmasinpost.co.id/Rian)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sidang Tipiring, Satu PSK Diganjar Tiga Kurungan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved