Oknum ASN Akui Lakukan Pelecehan Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh
Oknum ASN itu pun mengakui perbuatan pelecehan seksual tersebut dengan membuat surat pernyataan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar tidak membantah adanya pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan, penyandang disabilitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SR (50).
Korban pelecehan seksual oleh oknum ASN di Dinsos itu masih berusia 15 tahun berinisial SW.
Pelaku merupakan Widyaiswara Madya yang diperbantukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial yang tugasnya memberikan pelatihan terhadap penyandang disabilitas.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinsos Jabar, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap SR.
Oknum ASN itu pun mengakui perbuatan pelecehan seksual tersebut dengan membuat surat pernyataan.
"Betul bahwa ada oknum ASN kami jabatannya Widyaiswara yang melakukan pelecehan seksual, korbannya anak 15 tahun yang merupakan anak penyandang disabilitas," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Jabar, Jalan Amir Machmud, Cimahi, Selasa (18/6/2019).
Baca: Siswi di Kalimantan Barat Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Tempatnya Bersekolah
Saat ini, kata Barnas, pihaknya masih melakukan pengumpulkan data terkait kejadian pelecehan yang dilakukan ASN tersebut yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Pelaporan terhadap BKD tersebut karena pihaknya menginginkan agar pelaku bisa diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku karena telah mencoreng nama baik Dinsos Jabar dan semua ASN yang bekerja di dinas tersebut.
"Kejadian yang dilakukan oknum ini memalukan, jadi (pelaku) harus diberikan sanksi sesaui aturan. Kami akan melaporkan ke Gubernur, BKD, inspektorat dan saat ini kami masih mengumpulkan data," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat pelayanan agar bisa menatap kehidupan yang lebih lebih baik untuk masa depannya.
"Tidak baik seorang aparat melakukan hal itu. Kita tidak bisa memprediksi apa hukumannya tapi saya yakin hukumannya akan berat. Ini harus diusut dan ditindak tegas," kata Barnas.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Pemrov Jabar berinisial SR (50).
Anak asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat itu mengalami kejadian tersebut saat mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu tepatnya saat awal Bulan Ramadan.
Baca: Open House di Rumah, Risma Bagikan Kursi Roda ke Anak Disabilitas
Ibu Asuh korban YR, mengatakan, kejadian tersebut diketahui, setelah korban menceritakan pelecehan seksual itu saat dijemput dari tempat pelatihan oleh ibu kandungnya karena saat itu akan libur lebaran.