Dua Kurir Ini Bawa 9,72 Kg Sabu Diselimuti Kotoran Ayam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan juga menuntut keduanya dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Sesampainya di Tanjung Pura, Ayang menghubungi Eka dan mengatakan “mungkin 2 jam lagi sampai di Medan,” lalu Eka mengatakan nanti dikabarin lagi. Sampai di Pintu Tol Brayan Medan, Yabani mendapatkan nonor untuk menerima koper sabu tersebut.
"Kemudian terdakwa menyerahkan koper warna silver kepada laki-laki tersebut, setelah itu terdakwa Yabani menghubungi Eka mengatakan bagaimana dengan tas yang masih ada, lalu Eka mengatakan "tidak apa-apa itu, lanjut saja ke Jalan Cemara," sebutnya.
Sesuai dengan arahan tersebut, keduanya sampai di pintu keluar jalan Tol Haji Hanif tepatnya di pinggir jalan, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polisi Polda Sumut mendatangi keduanya menanyakan dimana sabunya.
"Selanjutnya petugas menyuruh terdakwa Ayang mengambil tas hitam, setelah diberikan lalu Polisi menanyakan dimana lagi shabunya selain itu, lalu dijawab terdakwa Ayang sudah diserahkan tadi di Pintu Jalan Tol Brayan," terangnya.
Selanjutnya pihak Kepolisian berhasil menangkap 3 orang laki-laki penerima dengan 1 koper warna silver tersebut.
Dari barang bukti berupa 1 tas warna hitam kombinasi merah jambu yang didalamnya terdapat 1 bungkus alumunium foil yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 9.724," tutup JPU.
Pengacara dari LBH Menara Keadilan, Syarifa Sembiring mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengajukan pledoi. "Kita akan sebisa mungkin meringankan tuntutan untuk para terdakwa," tutupnya.(vic/tribunmedan.com)